Sport

Regulasi Pemain Muda Super League Tetap Ada, Klub Dapat Insentif Menit Bermain

Jakarta (KABARIN) - Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra, menegaskan bahwa aturan terkait pemain muda di kompetisi tertinggi Super League musim depan tidak sepenuhnya dihapus.

Ia menjelaskan, ketentuan lama yang mewajibkan pemain U23 tampil sebagai starter selama 45 menit memang tidak lagi diterapkan. Namun, kewajiban klub untuk mendaftarkan minimal lima pemain muda tetap dipertahankan.

Menurut Asep, perubahan ini dilakukan agar pemain muda tetap mendapat ruang berkembang meski harus bersaing dengan pemain senior maupun pemain asing.

"Tahun sebelumnya, dua tahun terakhir kita ada regulasi mewajibkan U-23 bermain 45 menit. Tetapi kita konversikan, sebetulnya tidak serta-merta dihapuskan," kata Asep dalam League Talk di Kantor I.League, Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, klub yang memberikan menit bermain lebih banyak kepada pemain muda akan mendapatkan insentif finansial sebagai bentuk penghargaan.

"Kita sudah ada formulanya, setelah melewati minimal memainkan katakanlah 3.000 menit, maka akan ada insentif dalam bentuk kontribusi finansial kepada klub-klub yang memang memberikan kepercayaan kepada para pemain muda tersebut," kata dia.

Selain soal pemain muda, Asep juga menegaskan bahwa struktur kepelatihan di setiap klub wajib melibatkan pelatih lokal. Ketentuan ini, kata dia, bertujuan menjaga kualitas pelatih dalam negeri di tengah dominasi pelatih asing.

Ia menjelaskan bahwa posisi pelatih lokal harus berada di bagian teknis yang memenuhi standar minimal lisensi AFC A Diploma, sehingga tidak sekadar berada di posisi non-teknis.

Untuk regulasi pemain asing, tidak ada perubahan. Klub tetap dapat mendaftarkan hingga 11 pemain asing, dengan maksimal sembilan masuk daftar susunan pemain, dan tujuh yang boleh tampil dalam satu pertandingan.

Format kompetisi juga masih sama, yakni diikuti 18 klub dengan sistem double round-robin. Total 306 pertandingan akan digelar mulai 4 September 2026 hingga 5 Juni 2027.

Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: